Senin, 12 Juli 2010

Pengertian Ketertiban Umum

Pelanggaran terhadap “ketertiban umum” (public policy, public order) seharusnya dianggap sebagai suatu pelanggaran yang bobotnya "melampaui" atau "lebih berat dari" alasan-alasan yang termuat di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990, suatu putusan arbitrase dianggap melanggar “ketertiban umum” apabila putusan itu “nyata-nyata bertentangan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia”.