Rabu, 30 Juni 2010

TINDAK PIDANA KORUPSI ₌ KEJAHATAN ?

TINDAK PIDANA KORUPSI ₌ KEJAHATAN ?
(SEBUAH TEROBOSAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

Di susun oleh :
Hj. UMMI MASKANAH, SH., MM., MHum.
Dosen Fakultas Hukum Unpas dan Advokat

Abstrak :
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat , sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa, Romli Atmasasmita menyebutnya dengan istilah extraordonary crimes. Oleh karena itu diperlukan suatu penanganan tersendiri atau secara khusus.
Namun demikian untuk membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi di pengadilan tidaklah mudah kalau hanya mengandalkan unsur kejahatan atau pelanggarannya lebih dulu, baru kemudian unsur kerugian keuangan negaranya. Karena tindak pidana yang telah menjadi budaya Indonesia itu, dilakukan secara rapih, terorganisir dan tersistematis dengan baik, sehingga sulit untuk membongkarnya.
Apabila unsur kejahatan atau pelanggaran sebagai suatu perbuatan mewan hukum secara formil tersebut tidak dapat dibuktikan, sehingga dapat membebaskan mereka dari jerat hukum pidana, oleh karena itu banyak perkara korupsi yang diadili di Pengadilan dengan putusan bebas, atau ditingkat penyidik di SP3-kan, dengan alasan belum cukupnya bukti permulaan. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor pada prinsipnya apabila secara nyata (kenyataannya) telah timbul kerugian keuangan negara, maka melalui ketentuan undang-undang ini pula memerintahkan kepada penyidik untuk segera menyerahkan seluruh dokumen (berkas perkara) kepada Jaksa Pengacara Negara atau kepada instansi yang bersangkutan untuk diajukan gugatan (secara perdata), ayat (2)-nya menyebutkan Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut secara perdata atas kerugian keuangan negara tersebut. Maksudnya membuat terobosan hukum dalam mempercepat pengembalian aset-aset negara atau kerugian keuangan negara. Selanjutnya Pasal 38 C UU No.20 tahun 2001 menyatakan bahwa terhadap “harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara, dengan melakukan gugatan perdata”.
Ada tiga sistem dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi suatu keistimewaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yakni pertama penagangan nya dengan cara konvensional, yakni melalui polisi, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Ke dua penanganan perkara tindak pidana korupsi yang jumlah kerugiannya minimal 1 milyar rupiah, menjadi kewenangan KPK, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan peranserta masyarakat selaku hakim ad hoc, dan sistem yang ke tiga diselesaikan melalui aspek hukum perdata, termasuk segala sesuatu yang muncul secara keperdataan (Pasal 33, 34, dan 35 UU Pemberantasan Tipikor), gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dengan telah disahkannya RUU Pengadilan Tipikor, maka lembaga peradilan yang akan memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi yang di atas 1 milyar rupiah atau yang dilakukan oleh para aparat negara, bukan lagi di Pengadilan Tipikor tetapi di Pengadilan Negeri dengan hakim karier.

Kata kunci : Korupsi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


A. Latar Belakang
Salah satu cita-cita bangsa Indonsia adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar (Good Governance) yang merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengedepankan asas kepastian hukum yang berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam penjelasan UUD 1945 yang secara jelas memaparkan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (vide Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Penjelasan UUD 1945 juga menyatakan bahwa, bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kepada hukum (Rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kepada kekuasaan belaka (Machsstaat). Penjelasan UUD 1945 itulah yang sekarang sedang diuji oleh masyarakat sehubungan dengan maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia ini.
Di tengah upaya pembanguan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan membentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataannya perbuatan korupsi telah meninbulkan dampak kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis diberbagai bidang. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan, diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia memang selalu menjadi persoalan yang sangat hangat untuk dibicarakan, terutama dalam proses penegakan hukum, yakni khususnya mengenai masalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di Indonesia hanya mengenal 4 (empat) subsistem, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tehun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kata korupsi berasal dari kata bahasa latin, Corruptio atau Corruptus, dalam bahasa Inggris, Corruption ; dan dalam bahasa Belanda, Corruptie, atau Corruptien , yang memberi arti perbuatan korup, penyuapan, kebusukan, keburukan, kebejatan, tak bermoral, penyimpangan dari kebenaran, kata-kata yang menghina atau memfitnah untuk mewujudkan hal yang busuk, buruk, rusak, kebejatan moral karena menerima suap dan lain sebagainya.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat , sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa, Romli Atmasasmita menyebutnya dengan istilah extraordonary crimes. Oleh karena itu diperlukan suatu penanganan tersendiri atau secara khusus.
Berbagai usaha pemberantasan korupsi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil signifikan, karena selain korupsi dilakukan secara diam-diam (sifatnya rahasia atau tertutup), terselubung diantara rutinitas pekerjaan (kedinasan) sehari-hari, dan parahnya korupsi dilakukan dengan melalui berbagai jaringan diantara mereka. Tindak pidana korupsi ini sebenarnya telah ada sejak jaman Penjajahan Belanda hingga sekarang, namun dalam hal pemberantasannya sendiri terkesan adanya tarik ulur karena berbagai kepentingan. Fenomena yang demikian itu menjadikan tindak pidana korupsi menjadi meraja lela, sehingga menjadi suatu budaya pada berbagai level masyarakat. Maka nampak masyarakat memang mengasosiasikan korupsi sebagai penggelapan uang (milik negara atau instansi) dan menerima suap dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan.
Meski demikian, berbagai upaya tetap dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak-tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan secara konvensional (sebelum adanya KPK) terbukti selalu menghadapi berbagai hambatan. Selain unsur-unsur dalam peraturannya sendiri tidak dapat mengakomodir perbuatan para koruptor, sulitnya membongkar jaringan koruptor yang sudah menjadi suatu system yang terorganisir (terselubung), serta karena tindak pidana korupsi telah pula dikaitkan dengan ranah politik, sehingga penegakanhukumnya memerlukan suatu metode penegakan hukum yang ekstra. Dalam perkembangannya permasalahan korupsi tidak lagi terbatas pada mencuri uang, tetapi dapat menimbulkan tidakan-tindakan hukum yang baru demi penyelamatan dirinya, misalnya pencucian uang (monay laundering).
Kemudian ketidak maksimalan upaya pemberantasan korupsi selama ini juga tidak lepas dari kurangnya dukungan politis terutama dari para penyelenggara negara, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun judikatif. Tanpa adanya dukungan politik yang kuat serta kesungguhan segenap aparat penyelenggara negara umumnya dan aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan maka upaya memberantas korupsi akan sulit dilakukan.
Maka diperlukan adanya suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara maksimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.
Secara konvensional Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan sentral dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, kejaksaan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Tugas dan kewenangan kejaksaan dalam lingkup peradilan semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana posisi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan juga dianggap sebagai pengendali proses perkara dikarenakan hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan suatu kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak, di samping itu kejaksaan juga merupakan satu-satunya institusi pelaksana putusan pidana.
Belakangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara intensif, yakni setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tertinggi Negara pada waktu itu, mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme, yang antara lain menetapkan agar diatur lebih lanjut dengan undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan tegas, dan konsisten , maka kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 43 ayat (1) menyebutkan “bahwa dalam waktu dua tahun sejak berlakunya UU Tipikor, harus dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian telah diwujudkan melalui Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dipertegas oleh Pasal 2. Keberadaan KPK membuat penanganan kasus-kasus korupsi tidak lagi terpusat di lembaga-lembaga penegak hukum yang konvensional semacam kejaksaan dan kepolisian tetapi juga ditangani oleh lembaga independen yang professional, yakni membentuk Peradilan Tipikor.
Pada waktu sebelum lahirnya KPK, dalam hal ini, Pemberantasan Tindak Pidana masih menggunakan Undang-Undang No. Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 tentang Undang-Undang Anti Korupsi, terdapat suatu pembatasan unsur yang sangat sulit dalam pembuktiannya (Low Visibility) , yaitu unsur “melakukan kejahatan atau pelanggaran” yang harus dibuktikan di Pengadilan Negeri, sebelum selanjutnya membuktikan unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan” , sehingga mengakibatkan pelaku korupsi kebanyakan lolos/bebas dari tuntutan, karena hakim di Pengadilan Negeri rupanya masih memegang teguh asas legalitas , artinya bahwa karena undang-undang tidak mengaturnya maka perbuatannya tersebut tidak dapat dituntut pidana (tidak terjangkau oleh undang-undang). Ditingkat Penyelidikan dan Penyidikan (Kepolisian) nya pun tidak jarang para pelaku tindak pidana korupsi di SP3 kan, dengan alasan bahwa sulitnya mencari barang bukti yang dijadikan landasan atau dasar seseorang dikatakan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini cenderung disebabkan karena perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para actor korupsi secara rapih, terorganisir dan tersistematis, sehingga sulit terbongkar.
Lain halnya setelah adanya UU KPK, perkara-perkara yang dapat ditangani adalah perkara-perkara di atas 1 milyar. Selanjutnya perkara yang diselidiki, disidik dan dituntut oleh KPK ini akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Dibentuknya KPK dan perangkat Pengadilan khusus tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam mempercepat proses penanganan dan eksekusi kasus-kasus korupsi besar yang merugikan rakyat dan keuangan negara. Keberhasilan KPK dalam mengusut kasus korupsi tidak terlepas dari kemampuan Pengadilan Tipikor yang memutus secara adil.
Pasal 53 UU KPK menyebutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (2) ditegaskan, untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan yurisdiksinya mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimulai sejak tahun 2004 hingga saat ini.
Hanya perkara-perkara korupsi tertentu yang dapat diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni perkara-perkara yang melibatkan para aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan meresahkan masyarakat, yang telah nyata-nyata merugikan keuangan negara paling sedikit satu milyar rupiah, merupakan limpahan dari KPK (vide Pasal 11 ayat (3) UU KPK).
Namun dalam perkembangannya, dengan adanya Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan, bahwa pertama Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945; kedua, menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga (3) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. Hal ini menjadi persoalan baru terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia atau pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh KPK dan Pengadilan Tipikor yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum. Kemudian timbul suatu pertanyaan akan-kah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indosnesia terhambat begitu saja, karena putusan tersebut? Artinya dasar hukum pemberantasan korupsi kembali goyah.
Alasan pertentangan yang dikemukakan dalam Putusan MK tersebut adalah fakta keberadaan dua sistem peradilan dalam penanganan kasus korupsi, yaitu satu di Pengadilan Tipikor dan satu lagi di Pengadilan Negeri. Dalam putusan MK tersebut memerintahkan kepada Pembentuk UU dalam waktu tiga tahun harus membuat UU Pengadilan Khusus Tipikor sebagai dasar hukumnya sendiri.
Dalam perkembangannya, pergumulan wacana memperebutkan dominasi atas pemberantasan korupsi menghangat tatkala Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tipikor yang diajukan pemerintah ternyata secara tidak langsung bukannya memberi dasar hukum, tetapi justru membubarkan keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor, dan menggantikannya dengan menunjuk kembali Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili kasus-kasus korupsi di Indonesia, yang notabene sebagian besar masyarakat, hingga kini masih tidak percaya dan meragukan kredibilitas Pengadilan Negeri itu sendiri.
Pengadilan Tipikor adalah pengadilan khusus antikorupsi yang memiliki dua kekhususan, yaitu majelis hakimnya mengandung unsur masyarakat (hakim ad hoc) serta hanya memeriksa berkas perkara yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, baru ada satu Pengadilan Tipikor yang memiliki kewenangan hukum atas seluruh wilayah Indonesia dengan 21 hakim Tipikor, yaitu Pengadilan Tipikor yang berada dilingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberadaan Pengadilan Tipikor masih sangat dibutuhkan, karena selain independen juga terdapatnya control masyarakat dalam pemberian putusannya yakni melalui hakim ad hoc, serta diperiksa oleh hakim-hakim yang konsen dibidang korupsi. Dalam tiap persidangan, hakim di Pengadilan Tipikor berjumlah lima orang dengan komposisi tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Komposisi tersebut tidak berubah jika suatu perkara korupsi diperiksa hingga tingkat banding, bahkan kasasi.
Dari uraian tersebut membawa dampak terhadap penanganan kasus Tipikor, yakni adanya kemunduran system peradilan di Indonesia, yang tadinya merupakan suatu pengadilan khusus menjadi pengadilan yang bersifat umum. Namun demikian hingga saat ini penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi masih tetap berjalan dengan mendasarkan kepada perundang-undangan yang ada, meskipun adanya putusan MK, karena adanya tenggang waktu yang diberikan oleh MK dalam putusannya. Untuk memenuhi perintah dalam Putusan tersebut, maka dipenghujung masa jabatan DPR periode 2004-2009 mensahkan RUU Pemberantasan Tipikor yang telah lama diperdebatkan.

B. Pembahasan

1. Dualisme Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan)
Hukum Pidana yang hingga kini dipergunakan dan diberlakukan di Indonesia merupakan peninggalan dari masa penjajahan Belanda yang berabad-abad lamanya berkuasa di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1886, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang diberlakukan pada tahun 1918 dan sejak tahun 1946, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie ini telah diundangkan melalui Undang-undang No.1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana yang diberlakukan di Indonesia. Barulah melalui Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tepatnya tanggal 29 September 1958 dinyatakan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga sejak itu berlaku Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disingkat KUHP).
Dalam perkembangannya KUHP belum cukup mengatur segala perbuatan yang sangat koruptif sifatnya, sehingga peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perbuatan tersebut diletakkan pada suatu peraturan perundang-undangan yang khusus dan keberadaannya tersendiri serta terpisah dari KUHP.
Salah satu tujuan diadakan pengaturan yang bersifat khusus itu sebenarnya untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP, sehingga akan dapat saling melengkapi. Ketentuan yang terdapat dalam KUHP dianggap belum cukup dijadikan landasan hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas, cepat dan efisian” . Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan dualisme peradilan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada pembuat UU (DPR dan pemerintah) untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor yang baru. Undang-undang baru itu harus mengatur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.
Aturan tentang pemberantasan korupsi justru pertama kali muncul melalui peraturan penguasa perang dari kepala staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1950 No. Prt/Perpu/013/1958 dan dari kepala staf Angkatan Laut tanggal 17 April 1950 No. Prt/Z.1/1/7. pada tanggal 9 juni 1960, kedua peraturan dari penguasa perang tersebut dinyatakan sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan No. 24 Tahun 1960 mengenai Pengusutan, Penuntutan, Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 huruf (a) UU No. 24 Tahun 1960 memuat tentang unsur-unsur dari tindak pidana korupsi antara lain “unsur Kejahatan atau pelanggaran, barulah unsur ketiganya “merugikan keuangan negara”.
Menurut Muladi, perbuatan tindak pidana korupsi, adalah Law visibility, yaitu perbuatan itu sulit terlihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal yang rutin, melibatkan suatu keahlian intuisi, profesional dan sistem organisasi yang kompleks dan karenanya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi itu sendiri sangat sulit. Sulitnya membuktikan unsur “melakukan kejahatan atau pelanggaran” terbukti dengan banyaknya para koruptor yang telah diproses kemudian di berikan SP3 artinya lolos dari jerat hukum.
Jadi, untuk memenuhi unsur kejahatan atau pelanggaran harus terbukti dulu adanya perbuatan korupsi yang dilakukannya itu, baru kemudian memenuhi unsur berikutnya, yaitu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara. Namun pada kenyataannya unsur “melakukan kejahatan atau pelanggaran” sulit dibuktikan di pengadilan.
Kesulitan untuk membuktikan unsur “melakukan kejahatan atau pelanggaran” tersebut dikarenakan unsur itu hanya mengandung pengertian sifat melawan hukum dalam artian sempit (bersifat formil) saja, sehingga hanya sekedar membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum secara normative. Hal ini disebabkan adanya asas legalitas (principle of legality) dalam sistem hukum pidana.
Penerapan dan pelaksanaan Undang-Undang No.24 Prp Tahun 1960 ternyata belum mencapai hasil seperti yang diharapkan dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga 11 (sebelas) tahun kemudian diganti dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 1 butir 1 huruf (a) dari Undang-Undang No. 3 tahun 1971 bahwa: ”dihukum karena Tindak Pidana Korupsi: barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menurut Komariah, “Suatu perbuatan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum, bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan, atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum.
Unsur “melawan hukum” dari Pasal 1 butir 1 huruf (a) dari Undang-Undang No. 3 tahun 1971, memuat pengertian yang luas, artinya sebagai pengganti unsur ”melakukan kejahatan atau pelanggaran” dari Pasal 1 huruf (a) Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960, maka unsur “melawan hukum” dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 meliputi pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil. Oleh karena itu seharusnya para penegak hukum harus dapat membuat terobosan atau penemuan hukum guna tercapainya cita-cita bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Tap.MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturannya
Agar seseorang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi, maka perbuatannya itu harus dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan melawan hukum secara materiil atau perbuatan yang tercela, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil. Jadi dapat dijadikan dasar penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para actor koruptor tersebut dengan menggunakan unsur perbuatan mewalan hukum secara materiil.
Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu memang sudah tepat apabila dalam penanganan kasus korupsi dalam system peradilan di Indonesia ini dibuat atau dibentuk lembaga tersendiri, yaitu Peradilan Tipikor, bukan malah dikembalikan lagi ke Pengadilan Negeri, sebagaimana yang dikehdaki oleh RUU yang baru lalu disahkan tersebut. Karena bagaimana mungkin Peradilan Umum yang hingga saat sekarang ini dapat dikatakan “belum bersih dan berwibawa”, yang menurut Satjipto Rahardjo, bahwa Pengadilan bukan lagi merupakan “Arena Keadilan”, melainkan menjadi “arena para gladiator hukum”, seperti hakim, jaksa, termasuk juga para advokat , akan dapat menumpas atau memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yang telah mengakar dan menggurita , yang butuh penanganan secara khusus dan perhatian khusus pula.
Maka dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi tonggak keseriusan pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dinilai pula oleh masyarakat suatu proses atau cara yang efektif, dan cukup membuat gerah para koruptor. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tujuan dibentuknnya KPK tidak lain adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK berwenang menindak siapa pun yang dipersangkakan melakukan tindak Pidana Korupsi.
Pembentukan KPK dan Pengadilan khusus korupsi dalam pelaksanaannya tidak semudah yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan karena dalam praktek baik yang sudah terjadi atau baru diprediksikan akan terjadi, ternyata pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya Pengadilan Khusus Korupsi terbentur banyak kendala. Kendala tersebut antara lain, KUHAP mengatur bahwa proses penyidikan dan penuntutan merupakan tugas kejaksaan. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Disisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi dengan adanya dualisme kewenangan tersebut maka hubungan kejaksaan dengan KPK cenderung dapat menjadi kurang harmonis. Oleh karena itu penanganan Kasus Korupsi di Indonesia hingga saat ini masih terasa belum maksimal, meskipun upaya penegak hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat terobosan-terobosan jitu yang tujuannya untuk menggali, mengorek, mengungkap dan selanjutnya memberantas koruptor-koruptor yang membuat jaringan (menggurita) yang terorganisir dan terselubung tersebut hingga tuntas.
Kendala lainnya terlihat adanya perlawanan balik oleh pelaku korupsi mengharuskan pemerintah maupun legislatif untuk lebih berhati-hati dalam membentuk undang-undang pemberantasan korupsi karena ketidakpastian hukum yang timbul dari undang-undang yang dibentuk akan menjadikan celah untuk pelaku korupsi dalam melawan balik upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal ini terlihat ketika adanya pengajuan beberapa judicial review oleh pelaku korupsi yang salah satunya judicial review mengenai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pemberian kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang ditafsirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Kepastian hukum menuntut ketegasan berlakunya suatu aturan hukum (lex certa) yang mengikat secara tegas dan tidak meragukan dalam pemberlakuannya”.

3. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
a. Pendekatan secara Hukum Pidana (Penal)

Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, KPK diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU KPK yang menyebutkan “KPK mempunyai tugas antara lain:
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara”.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (1) menyebutkan “Dlam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang:
a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dengan kekuatan kedua pasal tersebut di atas, para anggota KPK dapat melakukan tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia ini, yang tentu saja penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara paling sedikit 1 milyar rupiah (Pasal 11 huruf c UUKPK) tersebut tidak terlepas dari aturan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor).
Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU KPK, Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana di maksud pada ayat (1), KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan; Ayat (3) nya menyebutkan dalam tenggang waktu 14 hari KPK dapat menganbil alih penyidikan dan penuntutan, maka seluruh dokumen dan berkas yang berada dikepolisian dan kejaksaan wajib diserahkan kepada KPK, dengan alasan (Pasal 9) bahwa adanya tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti, prosesnya berlarut-larut tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena adanya tujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguh nya atau malah yang menanganinya sendiri yang melakukan korupsi, atau adanya interfensi dari pihak eksekutif, yudikatif atau legislative.
Melihat beberapa pasal dalam UUKPK tersebut di atas, maka untuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara di bawah nilai uang 1 milyar rupiah, penanganannya tetap menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang diteruskan ke pengadilan sebagai mana diatur dalam Pasal 26 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, artinya dilakukan berdasarkan hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku, kecuali ditemukan tindak pidana yang sulit pembuktiannya (misalnya kasus BLBI), maka dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Di dalam UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi diberbolehkan untuk menggunakan hasil rekaman, sebagai alat bukti petunjuk (Pasal 26 A). Selain itu, Pasal 26 A UU tersebut memberikan perluasan terhadap bukti petunjuk tersebut, termasuk alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Keunikan yang lain dari UU Pemberantasan Tipikor ini juga terletak pada Pasal 32 ayat (1) yang mengatakan, bahwa satu atau dua unsur tindak pidana yang dikatakan tidak cukup bukti, sedangkan secara nyata (kenyataannya) telah ada kerugian keuangan negara, maka menurut pasal tersebut memerintahkan kepada penyidik untuk segera menyerahkan seluruh dokumen (berkas perkara) kepada Jaksa Pengacara Negara atau kepada instansi yang bersangkutan untuk diajukan gugatan (secara perdata), kemudian ayat (2)-nya menyebutkan Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut secara perdata atas kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, pemberantasan tindak pidana korupsi dapat pula dilakukan melalui aspek perdata berdasarkan Pasal 33, 34, dan Pasal 35. Maksud dan tujuan pembentuk undang-undang membuat terobosan hukum ini, sebenarnya sebagai upaya hukum untuk dapat segera mengembalikan aset-aset negara atau kerugian keuangan negara yang telah dikorup oleh mereka. Dalam artian bahwa apabila para koruptor telah diputus bebas oleh hakim dalam perkara pidana, maka bukan lantas ia bebas begitu saja, tetapi negara masih mempunyai hak untuk menuntut kepada-nya dengan melalui aspek perdata yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, diwakili oleh Jaksa selaku Pengacara Negara. Dalam hal ini berlaku pula terhadap akibat hukum yang ditimbulkan secara perada (Pasal 33, 34, dan Pasal 35).
Kemudian Pasal 37 nya mengatur tentang hak terdakwa untuk melakukan pembuktian, yakni ia berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan itu dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan dirinya. Inilah yang dimaksud oleh para praktisi dan para pakar hukum, dengan istilah pembuktian terbalik. Di dalam bagian Penjelasan Umum, disebutkan bahwa pembuktian terbalik bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Ketentuan Pasal 37 tersebut merupakan suatu penyimpangan dari Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Oleh karena tindak pidana korupsi ini merupakan extraordinary crimes, maka penyelesaiannya pun dilakukan secara tersendiri pula.
Seperti halnya penanganan perkara pidana pada umumnya, tindak pidana korupsi ini merupakan suatu kejahatan, maka Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam menangani kasus Tipikor tentunya didahului dengan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi, kecuali bagi mereka yang tertangkap tangan, misalnya suap, gratifikasi dan sejenisnya. Oleh karena tindak pidana korupsi di Indonesia ini sebagaimana dikemukakan di atas (menggurita, tertutup, dan bersifat rahasia) maka penanganan perkara yang dimulai dari pengungkapan, penyelidikan, penyidikan-nya pun tidak mudah, maka dari itu KPK diberikan kewenangan sebagaimana yang teruang dalam Pasal 6 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UUKPK , kemudian proses pemeriksaan dan mengadili perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

b. Pendekatan secara hukum Perdata (Non Penal)

Sebagaimana disinggung di atas, bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan instrument perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi, proses perdata menganut sistem pembuktian formil.
Dalam proses perdata beban pembuktian merupakan kewajiban penggugat, maka beban pembuktian ada pada JPN atau instansi yang dirugikan sebagai penggugat. Kecuali apabila pihak tergugat membantah, maka ia wajib membuktikan bantahannya tersebut.
Dalam hubungan ini penggugat berkewajiban membuktikan antara lain:
a. Bahwa secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.
b. Kerugian keuangan negara sebagai akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka terdakwa atau terpidana.
c. Adanya harta benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Untuk melaksanakan gugatan perdata tersebut tidak mudah. Karena apabila dikaitkan dengan pasal 32, 33 dan 34 UU No.31 tahun 1999 terdapat rumusan “secara nyata telah ada kerugian negara”. Kemudian Penjelasan Pasal 32 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik”.
Pengertian “nyata” di sini didasarkan pada adanya kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik. Jadi pengertian “nyata” disejajarkan atau diberi bobot hukum sama dengan pengertian hukum “terbukti”.
Dalam sistem hukum kita, hanya Hakim yang mempunyai hak untuk menyatakan suatu perkara terbukti atau tidak terbukti. Perhitungan instansi yang berwenang atau akuntan publik tersebut dalam sidang pengadilan tidak mengikat hakim (hanya sebagai saksi ahkli). Hakim tidak akan serta merta menerima perhitungan tersebut sebagai perhitungan yang benar, sah dan karenanya mengikat. Demikian halnya dengan tergugat (tersangka, terdakwa atau terpidana) juga dapat menolaknya sebagai perhitungan yang benar, sah dan dapat diterima.
Siapa yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang”, juga tidak jelas, mungkin yang dimaksud instansi seperti BPKP, atau BPK. Mengenai “akuntan publik”, juga tidak dijelaskan siapa yang menunjuk akuntan publik tersebut, penggugat atau tergugat atau pengadilan?
Penggugat (JPN atau instansi yang dirugikan) harus dapat membuktikan bahwa tergugat (tersangka, terdakwa, atau terpidana) telah merugikan keuangan negara dengan melakukan perbuatan tanpa hak (onrechmatige daad, factum illicitum). Beban ini sungguh tidak ringan, tetapi penggugat harus berhasil untuk bisa menuntut ganti rugi. Tetapi kalau harta kekayaan tergugat (tersangka, terdakwa atau terpidana) pernah disita, hal ini akan memudahkan penggugat (JPN atau instansi yang dirugikan) untuk melacaknya kembali dan kemudian dapat dimohonkan oleh penggugat agar Hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag). Tetapi bila harta kekayaaan tergugat belum (tidak pernah disita), maka akan sulit bagi penggugat untuk melacaknya. Kemudian akan muncul persoalan lagi ketika ternyata hasil korupsi telah di atas namakan orang lain.
Pasal 38 C UU No.20 tahun 2001 menyatakan bahwa terhadap “harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara, dan negara dapat melakukan gugatan perdata”. Dengan bekal “dugaan atau patut diduga” saja penggugat (JPN atau instansi yang dirugikan) pasti akan gagal menggugat harta benda tergugat (terpidana). Penggugat harus bisa membuktikan secara hukum bahwa harta benda tergugat berasal dari tindak pidana korupsi; “dugaan atau patut diduga” sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum dalam proses perdata.
Proses perkara perdata dalam prakteknya berlangsung dengan memakan waktu panjang, bahkan bisa berlarut-larut. Tidak ada jaminan perkara perdata yang berkaitan dengan perkara korupsi akan memperoleh prioritas. Di samping itu, sebagaimana pengamatan umum bahwa putusan Hakim perdata sulit diduga (unpredictable)

C. PENUTUP
Dalam Konteks bekerjanya hukum di masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan dan KPK sebagai organisasi kenegaraan (birokrasi) diarahkan untuk mencapai tujuan negara, tujuan hukum dan tujuan sosial. Pentingnya membangun kembali integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum merupakan pekerjaan pemerintah yang tidak dapat ditawar jika ingin memberantas korupsi secara efektif dan bebas dari praktek-praktek mafia peradilan. Kesatuan peran dan misi dalam menegakkan supremasi hukum dari aparatur penegak hukum seperti hakim, kepolisian, kejaksaan dan KPK serta lembaga pemasyarakatan (Integrated Criminal Justice System) dituntut selalu menjunjung nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam menjalankan peran masing-masing. Penegakan hukum secara obyektif dan memperlakukan setiap orang secara sama kedudukannya di mata hukum (Equality Before The Law) harus dijunjung tinggi oleh para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, KPK, dan Advokat).
Lemahnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia juga menjadi hambatan dalam mengikis habis tindak pidana korupsi. Selain itu, tindak pidana korupsi sulit diungkap karena para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih serta biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang terselubung dan terorganisir. Oleh karena itu kejahatan ini sering disebut white collar crime atau kejahatan kerah putih. Lambannya penyelesaian kasus korupsi dan maraknya praktek kejahatan peradilan atau yang biasa disebut dengan mafia peradilan dalam mengungkap perkara korupsi menjadi hambatan bagi tegaknya supremasi hukum.
Daftar Pusataka



Andi Hamzah, 1999, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Ermansjah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Cetakan pertama, Sinar Grafia, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji, 2007, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana Korupsi, CV Diedit Media, Jakarta ,

Muladi dan barda Nawawi, SH, yang mengutip pendapat Don C. Gibbson, tipologi kejahatan dengan karakteristik “low visibility” yang mencakup pelbagai dimensi lapangan kerja (notaris, wartawan, pengacara dan lain-lain
Suhadibroto, http://www.legalitas.org/?q=catagory/katagori-artikel/artikel-hukum-pidana

Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas, Jakarta

http://infohukum.co.cc/perbuatan-melawan-hukum diangkat pada tanggal 18 tahun 2009

Wirjono Prodjodikoro (a), 1986, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia, Edisi kedua, Eresco, Bandung,

Wijiwastito S., Kamus Umum Bahasa Belanda Indonesia. PT Ichtisar Baru, Jakarta,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar